Catat, Ini Jenis Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Catat, Ini Jenis Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi gigi berlubang-pixabay-

BACA JUGA:Masa Depan di MU Tak Jelas, Ronaldo Malah Mau Jual Jet Pribadinya, Berapa?

Pemasangan gigi palsu ini dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi.

Namun, pemasangan gigi palsu tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, dan hanya berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu. 

Sementara untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi sebesar Rp1 juta akan diberikan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads