Datangi Bareskrim Polri Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J Terhadap Istrinya Putri Candrawathi

Datangi Bareskrim Polri Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J Terhadap Istrinya Putri Candrawathi

Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga menyinggung tentang apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi dan keluarganya.-pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.IDFerdy Sambo akhirnya mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022.

Kedatangan Ferdy Sambo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka semalam oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan perminta maafanya kepada institusi Polri atas apa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga menyinggung tentang apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi dan keluarganya.

BACA JUGA:5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematain Brigadir J, Peran Polisi Lain Bakal Terungkap?

BACA JUGA:Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Akan tetapi Ferdy Sambo menyampaikan juga rasa belasungkawanya atas meninggalnya Brigadir J, yang di ungkapkan oleh pihak kepolisian akibat aksi Polisi tembak Polisi oleh Bharada E.

Ferdy Sambo menambahkan bahwa ketangannya kali ini untuk pemeriksaan yang keempat kalinya.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Breskrim Poliri, pemeriksaan hari ini adalah yang ke empat. Sebelumnya saya telah memberikan keterangan pada penyedik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang di Bareskrim Polri,” jelas Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

“Saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadi Yoshua”.

“Semoga keluarga diberi kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan oleh saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” tambah Sambo.

Terkait dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendapatkan fakta bahwa Brigadir J sebelumnya telah mendapatkan ancaman pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads