Akibat Pengurangan Formasi, Nasib Guru PPPK Kini Terkatung-katung, Formasi 1 Juta Guru Hanya Isapan Jempol?

Akibat Pengurangan Formasi, Nasib Guru PPPK Kini Terkatung-katung, Formasi 1 Juta Guru Hanya Isapan Jempol?

Seleksi CPNS dan PPPK-Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jabar--

“Pemerintah daerah awalnya mengira ada tambahan dana lagi nih, khusus untuk guru. Ternyata tidak ada tambahan dana. Yang ada adalah DAU yang diturunkan kepada pemerintah daerah itu dianggap masuk di situ (gaji PPPK),” jelas Dede.

Dijelaskan Dede, pemerintah daerah kadang-kadang menganggap DAU maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer pemerintah pusat dan masuk di APBD secara otomatis sudah menjadi milik pemda.

Karena merasa sudah jadi miliknya, pemda memanfaatkan dana itu untuk kegiatan lain, seperti pembangunan infrastruktur.

“Sehingga mereka bisa bikin jalan dengan itu (DAU dan DAK), mereka bisa bikin rumah sakit dengan itu, bisa bikin yang lain dengan itu,” kata Dede.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Istri Sempat Rayakan Ini Sebelum Brigadir J Tewas, Komnas HAM Ungkap Fakta: Intinya...

Belakangan, Kementerian Keuangan membuat kebijakan earmarking atau pengalokasian DAU.

“Earmarking itu artinya langsung (untuk gaji ASN), tidak boleh digunakan untuk yang lain, kecuali gaji guru,” sambung Dede.

Masalah berikutnya muncul, yakni anggaran tunjangan PPPK dibebankan kepada daerah yang sumbernya uangnya tidak boleh dari DAU.

Dengan demikian, pemda harus mencari sumber dana lain di luar DAU untuk membayarkan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Joe Biden Masih Positif Covid-19, Dokter Kepresidenan AS: Masih Harus Jalani Isolasi

“Daerah ternyata punya beban tambahan, masalahnya bukan di gaji lagi. Ada yang namanya tunjangan dan sertifikasi, itu menjadi beban daerah,” kata Dede.

“Tentu beragam besarannya. Ada yang misalnya tunjangannya Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, ada yang tunjangannya hanya Rp400 ribu. Itu tergantung kewenangan daerah,” tambah Dede.

Beban pembayaran tunjangan PPPK guru membuat pemda ketar-ketir. Pemda tidak sanggup membayar tunjangan selama satu tahun. Beberapa pemda hanya bisa membayarkan 6 bulan.

“Nah pemerintah daerah mengatakan ‘kalau kami harus mengeluarkan tambahan itu (tunjangan) juga, maka kami hanya bisa bertahan memberikannya enam bulan atau satu tahun. Tahun depan kami enggak tahu lagi duitnya dari mana,” kata Dede.

BACA JUGA:Keluarga Tunjukkan Bukti Brigadir J Pengawal Terbaik Putri Candrawathi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: