Empat Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Empat Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melalui Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok/Foto: M.Iksan-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya melalui Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, yang terjadi pada Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, para tersangkanya masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39). 

Mereka semua berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47).

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," ujar Hari Agung Julianto kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bertemu Vietnam Lakukan Riotasi, Bima Sakti: Pemain Sipa Tempur

Kompol Agung juga menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut. 

Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang transaksi di bank.

"Jadi dia memantau nasabah ke bank penarikan uang tunai," jelas Agung.

Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.

"Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes," terangnya. 

BACA JUGA:Beredar Video Pria Kurus Kering Terlantar di Bawah Flyover Kebon Nanas Tangerang

Kompol Agung mengatakan para pelaku kemudian mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. 

Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: