Empat Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Empat Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melalui Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok/Foto: M.Iksan-Istimewa-disway.id

"Ketika pengemudi mengganti ban dan lengah pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," lanjut Agung.

Kini Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: