Analisa Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelakunya, Jadi...

Analisa Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelakunya, Jadi...

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia menyoroti soal kasus kematian Brigadir J yang dengan mudah dibunuh oleh seorang Bharada E.-Kolase Foto-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ungkapkan analisa terbaru perihal tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka belum tentu sepenuhnya ia terkonfirmasi sebagai pelaku.

Hal ini yang akan didalami lagi oleh Komnas HAM berdasarkan bukti-bukti.

“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

BACA JUGA:Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal
Di sisi lain, Taufan menyebut saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak.


Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.

“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.

BACA JUGA:Dulu Mualaf dan Berhijab, Marcella Simon Kini Kembali ke Server Lama, Unggah Foto sedang Dibaptis
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” tambahnya.

Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.

“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA:Sambo Hadapi 2 Kasus, Pidana Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Pelanggaran Kode Etik
Buntut tewasnya Brigadir J ini tampaknya bukan hanya membuat Bharada E jadi tersangka, namun nama Irjen Ferdy Sambo juga ikut 'terseret'.

Mantan Kadiv Propam tersebut kabarnya diamankan oleh pihak kepolisian di Mako Brimob.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berikan tanggapan perihal kabar penahanan Irjen Ferdy Sambo.

Menurut keterangannya, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo diamankan diduga terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP awal pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari @net2netnews, 7 Agustus 2022.

Menurut informasi, Irjen Ferdy Sambo kabarnya langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob.

Sebelumnya, sempat beredar rumor bahwa ia menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Yosua. Polisi pun membantah kabar tersebut.

Sebelum muncul kabar penahanan Irjen Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, beberapa personel Brimob berseragam lengkap menggunakan beberapa kendaraan taktis memasuki gedung Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kedatangan Brimob berbaju loreng itu dalam rangka pengamanan di Bareskrim.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Brigjen Andi juga mengatakan pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads