Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Tifatul Sembiring: Cerita Orang Dewasa?

Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Tifatul Sembiring: Cerita Orang Dewasa?

Tifatul Sembiring Komentari Soal Insiden Pengeroyokan Ade Armando-DPR-Dpr.go.id

Nasib jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo setelah jadi tersangka mulai diperbincangkan.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian angkat bicara perihal kabar Ferdy Sambo dipecat atau tidak.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo diputuskan setelah adanya sidang berkaitan dengan kode etik yang dilanggar.

BACA JUGA:7 Kepribadian Pria Berdasarkan Gaya Berpakaian, Kamu Suka yang Mana, Girls?

Keputusan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.

Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob. Tersangka masih dalam pemeriksaan.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.

"(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: