Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Deolipa Yumara Peringatkan Bareskrim hingga Kapolri

Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Deolipa Yumara Peringatkan Bareskrim hingga Kapolri

Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Brigadir E yang meminta uang Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri, jika tidak diberikan makan akan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Bharada E cabut kuasa Deolipa Yumara

Bharada E resmi mencabut kuasanya dari pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. 

Pencabutan kuasa itu terhitung sejak Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama, Dapat Perlakuan Khusus? Ini Jawaban Polda Metro

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya, dikutip dari FIN.co.id, Jumat 12 Agustus 2022.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa meminta Rp15 triliun sebagai fee karena dia ditunjuk oleh Polri menjadi kuasa hukum Bharada E.

BACA JUGA:Kaum Sufi dan Peradaban Persia

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Deolipa mengatakan, jika permintaan itu tidak dikabulkan maka pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya.

Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun. Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: