16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas
Ilustrasi: Polri.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
BACA JUGA:Setelah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Tinggi Ini juga Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com