KPU RI Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran

KPU RI Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran

Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

Kemudian KPU memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk melengkapi kelengkapan administrasinya, yaitu pada 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.

"Apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi masih terdapat kekurangan, maka akan ada perbaikan di tanggal 15 sampai 28 September 2022," imbuhnya. 

Kemudian, pada 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 Desember 2022, KPU RI akan melaksanakan verifikasi faktual dengan melibatkan KPU provinsi, KIP Aceh dan KPU kabupaten kota serta KIP kabupaten kota di seluruh Indonesia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: