Martin Lukas: Kami Minta D Jadi Saksi Atas Ancaman Pembunuhan Brigadir J, Dulu Kami Dibilang Penyebar Hoax

Martin Lukas: Kami Minta D Jadi Saksi Atas Ancaman Pembunuhan Brigadir J, Dulu Kami Dibilang Penyebar Hoax

Kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi akhirnya terbongkar. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa lega dengan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 

Langkah penetapan Ferdy Sambo Cs merupakan bukti kebenaran atas apa yang telah disampaikan kuasa hukum dalam drama pembunuhan Brigadir J yang penuh dengan kebohongan. 

Martin Lukas juga berharap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J untuk segera ditetapkan sebagai saksi. Salah satunya pria berinisial D sosok yang melekat dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Terungkap, Martin Sebut Sosok Pengancaman Brigadir J Berinisial D

“Kami meminta D untuk ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ini. Karena sejauh ini D tidak ada dalam daftar orang yang dimintai keterangan,” jelas Martin Lukas, Minggu 14 Agustus 2022. 

Ditambahkan Martin, inisial D diduga telah melakukan teror dan tekanan pada 21 Juni lalu. 

“Dia yang mengancam harus jadi saksi. Ini yang menyebabkan insecure (perasaan cemas) seperti yang diutarakan kepada Vera (kekasih Brigadir J),” ungkap Martin.   

Menariknya lagi, semua pasal yang didorong kuasa hukum masuk pada ranah penuntutan yang menyebabkan aktor utama Ferdy Sambo bersama Bharada Eliezer, Brigadir RR dan KM orang dekat mantan Kadiv Propam itu.

BACA JUGA:Putri Chandrawati Bisa Dijerat Laporan Palsu, Praktisi Hukum Beberkan Konsekuensinya  

“Kalau dulu kami yang disebut penyebar hoax, bahkan dari rekan-rekan advokat sendiri yang bilang begitu. Tapi kini semua terbukti dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” jelasnya.   

Martin juga menyebut, soal etika adalah bagian dari lingkup aturan Polri tetapi yang menguatkan adalah tidak ditemukannya peristiwa pidana pelecehan seksual yang selama ini dituduhkan ke Brigadir J. 

“Ada peristiwa penembakan, dan beberapa ajudan, dan perintah itu ilegal. Kita bisa bayangkan, dalam keadaan tak berdaya ditembak. Soal anak buah bobot hukumnya seperti apa tinggal pengadilan yang memutuskan,” papar Martin.

Soal penyidik yang mengambil CCTV, menghalang-halangi wartawan adalah bukti adanya pelanggaran bukan sekadar etika di kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads