Itsus: Gak Menutup Kemungkinan Kapolda Metro Jaya Ikut Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J

Itsus: Gak Menutup Kemungkinan Kapolda Metro Jaya Ikut Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dipeluk seniornya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) pastinya akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus Briagdir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah empat perwira menengah Polda Metro Jaya sempat menjalani pemeriksaan atas pelanggaran etik profesi Polri, tak menutup kemungkinan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga bakal diperiksa Inspetorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.

"Ini kewenangan Irsus ya, Mas. Irsus pasti akan memeriksa dan melakukan penelusuran secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat," tegas Poengky kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Utak-Atik Aturan Pajak Rumah di DKI Jelang Lengser, Anies Baswedan: Jangan Ada Warga Jakarta yang Terusir

Beberapa waktu lalu, empat perwira menengah Polda Metro Jaya sudah diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto meminta kepada tim khusus untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

"Di dalam Pekrap itu menyebutkan Pasal 7 Ayat (1) bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Bambang.

BACA JUGA:Drama Melankolis Ferdy Sambo Terbongkar! Mahfud MD: Skenario Biar Orang Percaya

Bambang melanjutkan, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal.

Terakhir kata Bambang, masih dalam Perkap yang sama di Pasal 9 sudah jelas mengatur sanksi yang diberikan.

"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads