Komnas HAM: Dua Kali Ditemui Tak Banyak yang Bisa Digali dari Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Komnas Perempuan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id
JAKARTA,DISWAY.ID-- Tim khusus internal polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah polisi dalam menetapkan PC sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ditunjuk jadi Pelatih Persib, Luis Milla Tulis Kalimat Sunda Pertamanya: Hatur Nuhun!
Meskipun begitu, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan terkait rencana pemeriksaan terhadap PC.
"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujar Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia pun mengatakan bahwa pihak tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC .
"Tidak mungkin, kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan," jelas pria yang akrab disapa Damanik.
"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan untuk menyusun laporan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan tanpa adanya pemeriksaan terhadap tersangka PC, data dan keterangan yang diperoleh Komnas HAM sudah sangat cukup.
"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi)," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: