Pengakuan Mahfud MD Tentang Konsorsium 303 yang Melibatkan Ferdy Sambo di Depan DPR RI
Skema konsorsium 303 dan Kerajaan Sambo yang sempat beredar di Twitter. -twitter-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolkam) yang juga selaku Kepala Kompolnas, Mahfud MD dicecar berbagai pertanyaan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah tentang konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo dan skema uang judi serta lainya.
Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menjelaskan tentang konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo dan skema uang judi serta lainya.
“Saya sama tidak mengetahui konsorsium 303 atau skema 303, meskipun sebelumnya sudah pernah mendengar namun belum mengetahui dengan pasti,” tambah Mahfud.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kerajaan Ferdy Sambo di Depan Komisi III DPR RI, ‘Kekuasaan Sambo Terlalu Besar’
BACA JUGA:GIIAS 2022 Catatkan 385.487 Pengunjung, Lebih 10 Ribu Jajal Tes Drive Mobil Listrik
“Menurut saya skema tersebut tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kami akan fokus dulu terhadap kasus pembunuhan ini,” paparnya.
Mahfud menambahkan, kami dari Kompolnas akan tetap fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J, dan Kompolnas tidak menarik kasus pembuhuhan ini ke hal lainya serta berhenti bicara konsorsium 303 dahulu.
Jangka pendek kami akan terus mengawal kasus Sambo, mungkin Kompolnas telah selesai namun Menkopolkam akan terus melakukan pengawasan hingga ke pengadilan.
Melakukan memoramdum terhadap pembenahan internal Polri yang merupakan dari bintang satu hingga bintang 4 kepolisian.
BACA JUGA:GIIAS 2022 Catatkan 385.487 Pengunjung, Lebih 10 Ribu Jajal Tes Drive Mobil Listrik
Sebelumnya Mahfud juga menjelaskan bahwa kerajaan Ferdy Sambo dalam Mabes Polri terkait dengan kekuasaan atau psiko-hierarkis.
Dalam hal ini Mahfud mengungkapkan, dari laporan yang diterima dari berbagai pihak yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mempunyai kekuasaan terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: