Soal Dugaan Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang, Tim Forensik Gabungan Angkat Bicara
Dokter Ade Firmansyah Sugiharto memastikan bahwa luka tersebut bukanlah dari hasil penganiayaan tetapi murni dikarenakan tembakan peluru. -Intan Afrida Rafni-
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: