JPU Ajukan Banding, Habib Bahar Bin Smith Belum Dibebaskan

JPU Ajukan Banding, Habib Bahar Bin Smith Belum Dibebaskan

Dalam sebuah video menyebutan bahwa Habib Bahar Nin Smith ditembak orang tak dikenal pada Jumat 12 Mei 2023. --

BANDUNG, DISWAY.ID- Habib Bahar bin Smith belum dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Padahal, majelis hakim telah memvonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari. Habib Bahar bin Smith belum dibebaskan diduga karena ada pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan informasi pada situs resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, JPU mengajukan permohonan banding tertanggal 16 Agustus 2022 atau hari di mana Bahar Smith divonis ringan oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta mempertanyakan alasan kliennya belum juga dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat. Kata Ichwan, kliennya harusnya keluar dari tahanan sejak tanggal 17 Agustus kemarin, seusai adanya putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. 

BACA JUGA:Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Bin Smith Bisa Langsung Bebas

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," ucapnya dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022. 

Ichwan mengklaim, tidak mengetahui secara pasti alasan Bahar Smith belum juga dibebaskan. Menurutnya, kalaupun ada pengajuan banding oleh JPU, informasi tersebut belum disampaikan padanya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kejaksaan Agung.

"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tuturnya. 

BACA JUGA:Sidang Habib Bahar bin Smith, JPU Hadirkan Saksi Ketua PCNU Kota Cirebon

Sementara itu,JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, pihak kejaksaan mengajuka kasasi adanya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Jaksa sudah mengajukan banding,” kata Sutan melalui pesan singkat, Senin 22 Agustus 2022.

Dari banding tersebut kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar Smith masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.

“Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus,” tutur dia. “Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi,” ucapnya. 

Sebelumnya, puluhan massa Bahar Smith menggeruduk kanto Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin 22 Agustus 2022. Mereka menuntut agar Bahar Smith dibebaskan dari tahanannya karena waktu kurungannya sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com