Karier Manis Kombes Budhi Berujung Dicopot dari Kapolres Jaksel, Eks Penyidik KPK yang Nekat Bantu Ferdy Sambo

Karier Manis Kombes Budhi Berujung Dicopot dari Kapolres Jaksel, Eks Penyidik KPK yang Nekat Bantu Ferdy Sambo

Profil Kombes Budhi Herdi Susianto, yang dinonaktifkan usai tereret kasus Brigadir J Foto: Instagram/ @kapotles_metro_jakarta_selatan-m.ichsan-

Bahkan Kombes Budhi pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kombes Budhi adalah pria kelahiran 16 Desember 1974 di Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Ia pun meniti karier kepolisian melalui Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus 1996

BACA JUGA:Ucapan Aiman Witjaksono Terbantahkan? Polri akan 'Kejar' Penyebar Video Tumpukan Uang Disebut Punya FS

Usai lulus Akpol ia langsung menjabat sebagai Kasat Kasat Lantas Polres Ainaro Timtim pada 1997.

Usai Timor Timur dinyatakan merdeka, Kombes Budhi Herdi menjabat sebagai Kapolres di sejumlah wilayah, yakni Kapolres Mojokerto, Kediri, Jakut, hingga Jaksel. 

Tak hanya menududuki kursi Kapolres di sejumlah wiayah, Budhi Herdi Susianto pun lama malang melintang di sejumlah jabatan di bidang reserse hingga penyidik KPK pada 2005.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Kombes Budhi belakangan ini yaitu soal Holywings terkait promosi minuman dengan cap Muhammad dan Maria.

Kombes Budhi ditahan

Kini Kombes Budhi Herdi terseret kasus Ferdy Sambo terkait dugaan Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi di Patsus Mako Brimob, Depok.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: