Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Huni Penjara Kajang
Setelah bandingnya ditolak oleh pengadilan, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.-twitter @zakwanjamil96-
BACA JUGA:Kapolsek dan 4 Anggotanya Ditangkap saat Sedang Pesta Sabu di Kantor Polsek
Penyelidik Malaysia mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar Amerika ke rekening bank Najib, meskipun bekas Perdana Menteri ini menyanggah tuduhan tersebut.
Gaya hidup mewah Najib dan keluarganya terungkap dengan ditemukannya uang tunai, perhiasan, dan barang mewah lainnya senilai sekitar 275 juta dolar Amerika di tempat tinggal yang digunakan oleh Najib dan keluarganya.
BACA JUGA:Berawal dari Temuan Inilah Kapolri Mulai Pecahkan Kasus Brigadir J dengan Pelanggaran Etik
Istri Najib, Rosmah Mansor, mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi yang tidak terkait dengan 1MDB.
Pengadilan akan memutuskan nasib dari Istri Najib dalam persidangan pada 1 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: