Satu Koper Dokumen Diamankan KPK dari Rumah Mewah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

Satu Koper Dokumen Diamankan KPK dari Rumah Mewah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

Setelah melakukan penggeledahan di ruman Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani, KPK sita Rp 2.5 miliar.- radarlampung.disway.id-

BACA JUGA:Viral Usulan Moge Masuk Tol, Ini Tanggapan Ditlantas Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Siap-siap Hari Senin Harga Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru Mulai 29 Agustus, Berikut Rinciannya

Tak hanya rumah baru milik Rekrot Nonakrif Universitas Lampung, Karomani digeledah oleh pihak KPK.

Rumah pribadi miliknya di Jalan Sultan Haji, Gang Dahlia, Kedaton, Bandar Lampung, jiga digeledah, di mana terpantau ada sebuah mobil MPV warna hitam terparkir di depan kediaman Karomani.

Informasi yang dihimpun bahwa mobil itu sudah berada di kediaman Karomani sekitar pukul 08.00 WIB.

Rektor Unila nonaktif Prof Karomani secara resmi diungkapkan oleh KPK pada Minggu 21 Agustus 2022 telah tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

BACA JUGA:Brompton Indonesia Siap Gelar Three Peaks Challenge, Pemenangnya Bakal ke Singapura

BACA JUGA:Biar Tetap Asik Berakselarasi, Ini 4 Cara Mudah Merawat Motor Kopling

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. 

Berikut ini dafta 8 orang yang berhasil diamankan oleh KPK: 

1. Karomani (KRM)  Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.

2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.

3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung.

4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.

5. Mualimin (ML) Dosen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: