Satu Koper Dokumen Diamankan KPK dari Rumah Mewah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani
Setelah melakukan penggeledahan di ruman Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani, KPK sita Rp 2.5 miliar.- radarlampung.disway.id-
BACA JUGA:Kapolsek dan 4 Anggotanya Ditangkap saat Sedang Pesta Sabu di Kantor Polsek
BACA JUGA:Mantan Kades Ramai-Ramai Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke DPC Demokrat Kabupaten Tangerang
6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
8. Andi Desfiandi (AD) Swasta.
Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:
9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
10. Tri Widioko (TW) staf HY.
BACA JUGA:Penjualan Brigestone Tembus 108 Persen dari Target di GIIAS 2022
BACA JUGA:Jajal Fitur AYC di New Xpander Cross yang Bikin Tenang Saat Menikung di Jalan Licin
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: