Iuran Sekolah Bikin Resah, Satu Semester Hingga Jutaan Rupiah

Iuran Sekolah Bikin Resah, Satu Semester Hingga Jutaan Rupiah

Pungutan hingga jutaan rupiah meresahkan orang tua murid di SMAN 07 Bengkulu Utara.-radarutara.disway.id-

Terkait dengan dugaan pungutan dengan nilai jutaan rupiah terhadap wali murid oleh jajaran Komite di SMAN 07 Bengkulu Utara, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, pihaknya akan berusaha melakukan pendalaman terhadap sumber anggaran dari wali murid itu. 

BACA JUGA:Heboh Brimob Lontarkan Bentakan saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Lantang Peringatkan Ini...

BACA JUGA:Susno Duadji Bongkar Target Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

AKP Erwin mengungkapkan bahwa dari langkah pendalaman yang akan dilakukan tersebut, menurut, pihaknya akan melihat apakah teknis pemberian dana dari wali murid ke komite itu sudah sesuai dengan aturan yang tertera di dalam surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu atau tidak.

"Nanti kita panggil dulu pihak sekolah untuk melakukan pendalam tentang kasus ini," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mejelaskan, apabila dalam pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya nanti terdapat atau ditemukan unsur yang mengarah kepada dugaan pungli, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan memproses unsur pidana yang didapati sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Sebut Jeritan Ibu Brigadir J Buat Skenario 'Berdarah' Ferdy Sambo Gagal, Ternyata...

BACA JUGA:Roket Rusia Tewaskan 22 Warga Ukraina di Stasiun Chaplyne, Serangan Pertama Setelah Perayaan Kemerdekaan

Sedangkan dari surat pernyataan yang diterima RadarUtara.ID, wali murid diminta membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dengan nominal tertentu dan ditandatangani dalam sebuah surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000.

Hal ini mengindikasikan bahwa iuran tersebut bersifat mengikat. 

Padahal, di pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebut peserta didik atau orangtua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.

Kemudian, dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di pasal 12 huruf b, secara tegas menyebut Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Artikel ini telah dipublikasikan di radarutara.disway.id, dengan judul: Wali Murid SMAN 07 Sebut Jumlah Iuran Diarahkan Sekolah. https://radarutara.disway.id/read/644188/wali-murid-sman-07-sebut-jumlah-iuran-diarahkan-sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads