Masa Penahanan Roy Suryo diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Masa Penahanan Roy Suryo diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Roy Suryo. foto: ist--

JAKARTA, DISWAY.ID- Kabar terbaru dari kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh Roy Suryo, pihak Kepolisian mengatakan bahwa pakar telematika tersebut diperpanjang masa tahanannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan, saat ditemui di acara rilis hasil Operasi Kamtibmas, di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2022.

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Kombes Zulpan juga mengatakan, selain memperpanjang masa penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, pihaknya masih menunggu respon dari kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan.

BACA JUGA:Soal Sekuel Film Mumun, Rizal Mantovani: Itu Rencana Pak Dheeraj, Saya Belum Tahu

“Polisi masih menunggu pihak kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap,” tambahnya.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," terangnya.

Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Mau Lihat Ferdy Sambo 'Pergi' dari Polri? Kuncinya Ada di Jokowi

Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: