Pelaku Pemalakan yang Viral Tertangkap di Pelabuhan Bakauheni

Pelaku Pemalakan yang Viral Tertangkap di Pelabuhan Bakauheni

Ilustrasi. Usai buron 2 tahun, Ipang tertangkap di Tambora Jakarta--

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku. 

Kombes Raden Romdhon juga mengatakan petugas juga menginfokan kepada polisi di Bakauheni untuk mengamankan tersangka. 

"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," lanjutnya.

Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: