Punya Agenda ke Semarang? Cek Dulu Aturan Baru di Bandara Ahmad Yani

Punya Agenda ke Semarang? Cek Dulu Aturan Baru di Bandara Ahmad Yani

Lion Air-@lionairgroup-Instagram

SEMARANG, DISWAY.ID-- Punya agenda ke Semarang, Jawa Tengah? Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi udara, perlu cek dulu aturan baru yang diterapkan di Bandara Internasional Ahmad Yani.

Dengan mengetahui aturan baru tersebut, perjalanan ke Semarang akan lebih lancar dan tidak terkendala saat melewati Bandara Ahmad Yani ini.

PT Angkasa Pura I menerapkan aturan terbaru perjalanan transportasi udara di Bandara Ahmad Yani Semarang.

BACA JUGA:Bermula Kejar Pengedar ke Sumatera, Anggota Polres Serang Malah Temukan 3 Hektare Ladang Ganja

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan dalam aturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 itu para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. 

"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," katanya, Senin 29 Agustus 2022.

Dia menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, Pelaku Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selanjutnya, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Umbar Setoran ke Konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan Soroti Kelompok Tertentu

BACA JUGA:3 Mobil Taktis Brimob di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Bawa Sambo

BACA JUGA:Tunggu Dulu, Ini Loh Alasan Polisi Usir Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan," ujarnya seperti telah tayang di jpnn. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: