Putri Candrawathi Dicekal Imigrasi, Jejaknya Terlacak dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
Putri Candrawathi sudah dicekal pihak Ditjen Imigrasi agar tidak ke luar negeri. -Ilustrasi: Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id
Ada beberapa keterangan tambahan yang telah dimasukan dalam laporan Komnas HAM berikut dengan data-data tambahan untuk finalisasi laporan.
BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
Laporan Komnas HAM menyertakan sejumlah bukti dan fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dilaksanakan di Duren Tiga yang dihadiri Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa 30 Agustus 2022 di dua lokasi yakni rumah pribadi Saguling III dan rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB sampai dinyatakan selesai pada pukul 17.09 WIB oleh Bareskrim Polri.
Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah melakukan cekal terhadap Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.
BACA JUGA:Eliezer vs Sambo: Duren Tiga Wahana Adu Nyali Mengurai 54 Hari Kematian Brigadir Yosua
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan yang diterima Disway.id pecekalan ditetapkan pada 23 Agustus hingga 11 September 2022.
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan langkah membantu Bareskrim Polri agar istri Ferdy Sambo itu tidak kabur ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: