'I Love You' ala Habib Bahar Bin Smith ke Polisi Saat Bebas Dari Tahanan
Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan Polda Jabar.-Tangkapan layar-
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
BACA JUGA:Maksud Pakaian Putri Candrawathi Serba Putih dan Adegan Tiduran di Ranjang
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah, karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar bin Smith menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan, kliennya telah keluar dari tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dengan dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga.
"Kondisi beliau sehat, bugar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: