Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Jaksa Gak Puas Langsung Ajukan Banding

Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Jaksa Gak Puas Langsung Ajukan Banding

Alvin Lim Duga Ada Aroma 'Kebusukan' dari Tragedi Kanjuruhan-Refly Harun-YouTube Channel

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan dan kita menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

BACA JUGA:Street Race Kemayoran Siap Beraksi Pekan Ini, Besok Peserta Bisa Langsung Jajal Trek

BACA JUGA:Bharad E Tidak Meminta Peran Penganti Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Klien Kami Konsisten

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa 30 Agustus 2022.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

BACA JUGA:Tak Semua Supir Peduli Kenaikan BBM, Kami Hanya Menjalankan Tugas dari Perusahaan

BACA JUGA:Isu Kenaikan Harga BBM Tak Berdampak Kenaikan Harga Tiket Bus di Terminal Kalideres

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. 

Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:Komnas HAM Akui Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J, Kenapa Bareskrim Hentikan Penyidikan?

BACA JUGA:Curhat Bripda Ade Pratama yang Pergoki Istrinya Selingkuh dengan CLBK 'Cinta Lama Belum Kelar'

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: