Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru
Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 44kg.-Rizky Ari Gunawan/Disway.id-
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: