Harga Pertalite Naik, Pemerintah Pastikan Anggaran Subsidi Energi Tetap Dinaikkan

Harga Pertalite Naik, Pemerintah Pastikan Anggaran Subsidi Energi Tetap Dinaikkan

Sri Mulyani --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan anggaran subsidi energi baik harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji pada tahun ini tetap naik.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM untuk pertalite, pertamax dan solar pada 3 Agustus 2022 kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus melakukan perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Pertamina Setelah Pertalite dan Pertamax Hingga Solar Naik

Perhitungan anggaran subsidi mengingat harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang terus bergerak naik ataupun turun.

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat.

Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Sementara, kompensasi untuk BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp0 menjadi Rp 41 triliun.

“Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Dijelaskannya, angka Rp 502,4 triliun ini dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel dengan kurs Rp 14.700 per Dolar AS, dan volume pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter serta volume solar bersubsidi adalah 17,44 juta kiloliter.

BACA JUGA:Ungkit Lagi Adegan di Kamar Putri Candrawathi, Dugaan Asusila diungkap, Ini Fakta Barunya

“Dengan harga minyak ICP yang turun ke 90 Dolar AS (per barel) sekalipun, maka harga rata-rata satu tahun itu masih di 98,8 Dolar AS atau hampir 99 dolar AS (per barel). Kalaupun harga minyak turun sampai di bawah 90 dolar AS (per barel) maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di 97 Dolar AS (per barel),” ujarnya

Dengan perhitungan tersebut, menurut Menkeu, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik.

Subsidi akan naik menjadi Rp 653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata 99 Dolar AS per barel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads