Nasib Kombes Agus Nurpatria di Ujung Tanduk, Rela Lakukan Dua Tindakan 'Konyol' Ini Demi Lindungi Ferdy Sambo

Nasib Kombes Agus Nurpatria di Ujung Tanduk, Rela Lakukan Dua Tindakan 'Konyol' Ini Demi Lindungi Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria Terancam sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada anggota polis---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kombes Agus Nurpatria akan kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 7 September 2022.

Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu akan disidang langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sidang tersebut dilanjutkan lagi hari ini karena sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP belum selesai kemarin.

BACA JUGA:Javier Roca Jadi Pelatih Baru Arema FC, Singo Edan: Dia Berhasrat Terapkan Filosofi 'Malangan'

BACA JUGA:Berikut Profil Lengkap MenPAN-RB Baru Abdullah Azwar Anas, Sosok Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo

Kombes Agus terseret dalam kasus ini karena sudah diduga dengan sengaja membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Bahkan Kombes Agus tidak hanya menghilangkan CCTV saja, tetapi juga melakukan pelanggaran lain dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," kata Irjen Dedi Prasetyo pada Selasa 6 September 2022.

Irjen Dedi juga mengatakan bahwa Polri membuat klasterkan dari tiga hal dalam perkara obstruction of justice.

BACA JUGA:Anies Baswedan Melenggang Datangi KPK, Alexander Marwata Bocorkan Isi Pemeriksaan

BACA JUGA:Ratu Atut Hirup Udara Segar Lebih Cepat, Ini Detail Remisi yang Didapat

Diketahui tiga klaster itu yakni pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP. 

"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," tegas Irjen Dedi Prasetyo.

Akibat tindakannya itu, Kombes Agus Nurpatria kini terancam mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila benar-benar terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads