Ratu Atut Hirup Udara Segar Lebih Cepat, Ini Detail Remisi yang Didapat

Ratu Atut Hirup Udara Segar Lebih Cepat, Ini Detail Remisi yang Didapat

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.-Foto.Dok-Disway.id

TANGERANG, DISWAY.ID-- Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten itu kini dapat menghirup udara segar lebih cepat.

Ratu Atut mendapat hukuman penjara usai terlibat dalam kasus suap Pilkada Banten dan pengadaan Alkes secara ilegal.

Dua kasus tersebut yang membuat mantan Politikus Partai Golkar tersebut mendapat hukuman kurangan penjara 12 tahun di Lapas Kelas II-A Tangerang.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Fee Rp 15 Miliar Deolipa Yumara Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Hanya saja, tepat pada Selasa 6 September 2022 kemarin, Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), RIka Aprianti menjelaskan terkait pembebasan Ratu Atut secara bersyarat.

Katanya, dengan beberapa mekanisme Ratu Atut dinyatakan mendapatkan haknya untuk bebas secara bersyarat.

"Betuk, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyarakat administratif dan substantif," terang Rika.

BACA JUGA:Sulit Dipercaya, Ternyata Makanan Manis Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Gula Darah Dalam Hitungan 'Menit'

Dalam keterangannya, Ratu Atut tetap akan menjalani bimbingan dan jika melakukan pelanggaran hukum pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

"Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," terangnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Hari Ini Umumkan Kenaikan Tarif Ojol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: