Nyinyiran Pedas Nikita Mirzani Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, 'Mau Pansos Anda sama Saya?'

Nyinyiran Pedas Nikita Mirzani Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, 'Mau Pansos Anda sama Saya?'

Nikita Mirzani mendapat putusan bebas hari ini-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36. Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram