Nyinyiran Pedas Nikita Mirzani Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, 'Mau Pansos Anda sama Saya?'
Nikita Mirzani mendapat putusan bebas hari ini-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36. Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: instagram