Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional

Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana.

Berita Ini Juga Tayang di Radar Lampung dengan Judul: Kejagung Turunkan 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar lampung

Berita Terkait

Close Ads