Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Intimidasi Saksi Anak di Bawah Umur

Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Intimidasi Saksi Anak di Bawah Umur

Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polri, diduga intimidasi saksi anak di bawah umur. -Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri diduga dianggap menyalahi aturan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi anak di bawah umur tanpa didampingi orangtua atau kuasa hukum, Jumat 16 September 2022.

Steven Sasongko Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari kliennya bernama VA membuat laporan tersebut.

Laporan tersebut teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan. Laporan tersebut diterima oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita, Jumat 16 September 2022. 

Steven mengatakan laporan tersebut dibuat bermula saat salah satu anggota keluarga VA yang diperiksa sebagai saksi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.

Steven menyebut, saat itu kliennya tidak mendapat pendampingan dari penasehat hukum atau pekerja sosial yang mendampingi Vira yang masih anak di bawah umur.

“Bahwa menurut keterangan klien kami VA, tidak mendapat perlindungan atau pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak,” katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Mengenal Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Pengganti Ferdy Sambo yang Taat Ibadah

Dijelaskannya, dari pengakuan kliennya pemeriksaan sebagai saksi tersebut terdapat sejumlah keganjilan. Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.

“Bahwa menurut klien kami Vira Aurelia mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dengan Nomor: S.Pgl/7082/IX/2022/Ditreskrimum, yang mana menurut klien kami orang tersebut turut serta bersama penyidik pada saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Diungkapkannya, keganjilan lainnya yakni saat proses pemeriksaan, penyidik tak melakukan verifikasi barang bukti yang dihadirkan oleh pelapor. Padahal didiuga, menurut kliennya barang bukti tersebut bukan sebenarnya atau palsu.

“Tak hanya itu, bahwa menurut keterangan klien kami ada tekanan-tekanan dalam pemeriksaan terhadap orangtua dengan cara meminta menyerahkan surat tanah yang tidak ada berhubungannya dengan laporan polisi yang dituduhkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap, Istri Kadiv Propam Polri Sedang Tidur Saat Brigadir J Masuk Kamar, Lalu..

Menurutnya, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu lantaran kliennya yang berstatus saksi merasa mendapat perlakuan intimidasi hingga menyebabkan trauma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: