Sosok Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Jakarta Barat

Sosok Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Jakarta Barat

Sosok pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur Jakarta Barat yang diamankan yaitu EMT (44) dan RR alias Ivan (19).-m.ichsan-

BACA JUGA:Susno Duadji Soroti Kekayaan dan Gaya Glamour Sambo dan Putri: Kalau dari Polisi Saja Gaji Segitu Nggak Wajar

BACA JUGA:Kejar Hacker Bjorka, Ini Jawaban Tegas Polri Soal Gandeng Pihak Luar Negeri

  1. Screenshoot percakapan aplikasi whatsapp: 2. bukti transfer penyewaan kamar.
  2. 1 (satu) buah handphone milik anak korban.
  3. Hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri.
  4. 1 (satu) KTP tsk EMT.
  5. 1 (satu) KTP tsk RR.
  6. 1 (satu) unit handphone Oppo Reno.
  7. 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5.
  8. 1 (satu) unit handphone Vivo y 20. 
  9. 1 (satu) unit handphone Xiaomi.
  10. 1 (satu) unit handphone iphone 6.
  11. 1 (satu) unit handphone xiaomi.
  12. 1 (satu) kaos oblong warna hitam. 
  13. 1 (satu) buku cacatan hutang.

BACA JUGA:Brigadir J Benar Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang? Patrice Rio Capella: Ada Kedekatan Emosional

BACA JUGA:SE Mendagri Perbolehkan Plt Kepala Daerah Rotasi Jabatan, Komisi II: Plt Masih Sangat Labil

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: