SE Mendagri Perbolehkan Plt Kepala Daerah Rotasi Jabatan, Komisi II: Plt Masih Sangat Labil

SE Mendagri Perbolehkan Plt Kepala Daerah Rotasi Jabatan, Komisi II: Plt Masih Sangat Labil

Mardani Ali Sera menomentarai terkait SE Mendagri perbolehkan Plt Kepala Daerah rotasi jabatan dan mengatakan bahwa Plt masih sangat labil. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencurigai terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 tentang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang berhak melakukan rotasi dan mutasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengomentarai terkait SE Mendagri perbolehkan Plt Kepala Daerah rotasi jabatan dan mengatakan bahwa Plt masih sangat labil.

"Surat ini perlu dicurigai karena kedudukan Plt masih sangat labil," katanya kepada disway.id, Rabu 21 September 2022.

Selain itu, menurut Ketua DPP PKS tersebut Plt tetap memiliki perbedaan dengan Kepala Daerah tetap.

BACA JUGA:Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK

BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh jadi WNI, Puan Maharani Punya Pesan Penting? Simak Baik-baik

"Nah kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan Kepala Daerah definitif," ungkap Mardani.

Dirinya berharap, Mendagri fokus terhadap urusan Plt Kepala Daerah lantaran jumlahnya cukup banyak.

"Kami tetap minta Mendagri betul-betul concern terhadap Plt ini karena jumlahnya masif dan waktunya panjang. Sehingga dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, dimana tidak ada Kepala Daerah definitive," tandasnya. 

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya, Bujang Ditemukan Kapal Batubara

BACA JUGA:Mahfud MD: Kapolri tegas, Ferdy Sambo jadi Tersangka dengan Ancaman Hukuman Mati

Diberitan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads