SE Mendagri Perbolehkan Plt Kepala Daerah Rotasi Jabatan, Komisi II: Plt Masih Sangat Labil

SE Mendagri Perbolehkan Plt Kepala Daerah Rotasi Jabatan, Komisi II: Plt Masih Sangat Labil

Mardani Ali Sera menomentarai terkait SE Mendagri perbolehkan Plt Kepala Daerah rotasi jabatan dan mengatakan bahwa Plt masih sangat labil. -Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Novel Bamukmin: Setelah Jokowi Jadi Presiden, Hukum Diporak-porandakan!

BACA JUGA:Kompetisi AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Beda

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka Bupati akan melakukan pemberhentian sementara. 

Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kesal Namanya Terseret Isu Perselingkuhan Reza Arap, Rossa: Salut Sama Komentar Ngawurnya

BACA JUGA:3 Juara Wakili Yamaha Jabodetabek di Connected High School Contest Tingkat Nasional

Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Poin kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. 

BACA JUGA:Sindir Mata Najwa, Nikita Mirzani Geram Najwa Shihab 'Sibuk' Urus Kasus Sambo: Bukan Urusan

BACA JUGA:Sindir Mata Najwa, Nikita Mirzani Geram Najwa Shihab 'Sibuk' Urus Kasus Sambo: Bukan Urusan

Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads