Setahun Harta Tanah dan Bangunan Lukas Enembe Naik 1100 Persen dari Rp 1 Miliar jadi Rp 13 Miliar

Setahun Harta Tanah dan Bangunan Lukas Enembe Naik 1100 Persen dari Rp 1 Miliar jadi Rp 13 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe-Istimewa-papua.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN), tanah dan bangunan mengalami kenaikan tajam dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13 Miliar dalam satu tahun.

Dalam LHKPN yang dikutip Rabu 21 September 2022, Lukas Enembe tercatat cukup patuh melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. 

Pada periode 2018-2019 Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp 21.448.515.864 meliputi harta tanah dan bangunan di 4 lokasi Kota Jaya Pura, kendaraan berupa Toyota Fortuner dan Honda Jazz tahun 2007 dengan keterangan hasil sendiri. 

BACA JUGA:Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK

BACA JUGA:Penuhi Tantangan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Polri Back Up KPK Lakukan Pemeriksaan

Jumlah hartanya kemudian meningkat tajam pada periode 2020-2021 dari Rp 21.190.182.290 menjadi Rp 33.784.396.870. Harta tanah dan bangunan Lukas Enembe naik 1131,79 persen dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13.604.441.000.

Angka tersebut meliputi harta tanah dan bangunan di Kota Jaya Pura yang semaki bertambah. 

Salah satu yang paling memiliki nilai tinggi yaitu Tanah dan Bangunan seluas 300.000 meter di Kabupaten Kota Jaya Pura yang bernilai Rp 10 Miliar. Kemudian Tanah dan Bangunan seluas 1500 yang bernilai Rp 2.5 Miliar. 

Kendaraanya pun bertambah menjadi 6 mobil dengan total nilai Rp 932.489.600 yang terdiri dari Toyota Fortuner 2007, Honda Jazz 2007, Jeff Land Cruiser tahun 2010 dan Camry 2010. 

LHKPN tahun 2020 juga mencatat surat berharga atas nama Lukas Enembe bernilai Rp 1.262.252.563, Kas sejumlah Rp 17.985.213.707.

BACA JUGA:Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi karena dicurigai menerima uang suap senilai Rp1 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe gagal memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi di ibu kota Papua, Jayapura, dengan  alasan sakit.

“Protes dilindungi undang-undang. Hanya dalam kasus ini, kami melihat aksi protes itu dimotori oleh tersangka (Lukas Enembe,red)” kata Deputi Penegakan Hukum KPK Karyoto di Jakarta Selasa 20 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads