Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Dukungan TNI

Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Dukungan TNI

Bawaslu Minta Dukungan TNI Awasi Tahapan Pemilu 2024-Istimewa/Intan Afrida Rafni-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja melakukan pertemuan dengan Panglima TNI, Rabu, 21 September 2022

Dalam pertemuan tersebut, Bagja meminta dukungan kepada pihak TNI, khususnya pada tingkat teritorial seperti tingkat Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Resor Militer (Korem) dan Komando Daerah Militer (Kodam) untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.

"Berkaca dari pemilu yang lalu, kami berharap ada bantuan dari rekan-rekan TNI dalam pengamanan jajaran Bawaslu," ujar Bagja di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Kepada TNI, Ia juga meminta dukungan untuk sistem keamanan, Intelijen dan Sistem Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

BACA JUGA:5 Juta Kompor Listrik Bakal Ditebar ke Masyarakat pada 2023

Tidak hanya itu, Bagja juga meminta kepada Panglima TNI untuk mendata ulang Prajuritnya yang aktif dan sudah purna tugas agar statusnya bisa beralih menjadi warga sipil dan terdata hak pilihnya.

"Kedepannya mungkin kita (Bawaslu dan TNI) bisa sinkronisasi data prajurit yang sudah masuk waktu pensiun," kata Bagja.

Selain itu, pada pertemuan tersebut, Bagja melakukan kesepakatan melalui nota kesepahaman terkait dengan netralisasi TNI pada tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Panglima TNI Andika Perkasa mengaku siap untuk membantu Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung khususnya dalam hal pengawasannya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya juga akan secepat mungkin menyerahkan data anggota TNI, baik hard copy maupun soft copy ke Bawaslu.

"Terkait data prajurit, saya sampaikan kepada jajaran untuk segera serahkan kepada Bawaslu secepatnya," tegasnya.

BACA JUGA:Lirik lagu 'Begitu Sulit Lupakan Rehan' Viral di TikTok, Ternyata Ini Lagu dan Band Aslinya

Adapun jika ada pelanggaran netralitas yang dilakukan TNI, maka anggota tersebut bisa dilaporkan langsung ke polisi militer di setiap tingkatan.

"TNI memiliki pasal-pasal dalam kitab undang-undang pidana militer yang dapat menjerat prajurit jika ditemukan pelanggaran netralitas TNI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: