Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Pasar Minggu, Pelaku Anak di Bawah Umur

Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Pasar Minggu, Pelaku Anak di Bawah Umur

Prostitusi Dikawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan Melibatkan Anak Di bawah umur-Istimewa/bambang DA-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan Melakukan Press Release mengungkap perkara prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi chat, yang melibatkan anak di bawah umur.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, bahwa dalam kasus prostitusi online di hotel kawasan Pasar minggu ini melibatkan anak di bawah umur, dengan adanya laporan dari masyarakat polisi langsung menyelidiki kasus prostitusi online ini.

“Kita ungkap adanya informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan prostitusi online yang dilaporkan masyarakat pada 22 September 2022, laporan ini dibuat pada dini hari pukul 24:00 WIB,” kata Harun, Jumat 23 September 2022.

“Satreskrim polres Jakarta Selatan langsung bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut, laporan tersebut benar disalah satu hotel di jalan Jaha, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdapat kegiatan prostitusi online,” sambungnya.

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK Selama 20 Hari

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka yang berjumlah 5 orang dan 6 orang korban, diantara korban dan tersangka ada yang masih di bawah umur.

“Dalam penangkapan tersebut ada 5 tersangka 4 dewasa, dan 1 masih dibawah umur, inisial tersangka yaitu MH, AM,MRS dan RD dan yang satu masih di bawah umur." Ujarnya.

“Ada beberapa korban yang didapati di hotel tersebut ada 6 orang, 5 korban di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” imbuhnya.

Dalam melakukan aktifitas prostitusi online ini tersangka sudah melangsungkan kegiatanya selama 1-2 bulan di hotel tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka sudah melangsungkan kegiatan prostitusi online selama satu sampai dua bulan, aplikasi yang tersangka pakai yaitu aplikasi Mi chat,” terangnya.

“Tersangka ini mencari pelanggan terhadap korban, ketika ditawarkan oleh tersangka kepada pelanggan, ketika sudah deal dengan harga yang ditentukan yaitu 800 ribu satu kali main pelanggan langsung diantar ke kamar korban,” lanjutnya.

Menurut Harun pelanggan melakukan negosiasi harga dengan tersangka dan adanya tawar menawar antara kedua pihak.

“Apabila ada pelanggan datang ke hotel tersebut dan diarahkan oleh tersangka ke kamar yang sudah di tentukan, ada beberapa pelanggan yang menawar antara 300-500 ribu untuk satu kali main,” tuturnya.

Kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi mi chat ini sudah berlangsung selama 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: