Tokoh Agama di Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Tokoh Agama di Papua Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe-Istimewa-pmjnews

PAPUA, DISWAY.ID- Tokoh Agama di Papua, Pendeta Alberth Yoku, mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," kata Alberth, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 September 2022.

Oleh karena itu, tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu, menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional terhadap Lukas Enembe.

BACA JUGA:Lukas Enembe Alasan Stroke, KPK Minta Bukti Dokumen Medis

Hal ini sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi LE.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” katanya.

Alberth pun meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional  dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

Selain itu, Albert mengatakan, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

BACA JUGA:Ada Penampakan Cak Imin dan Puan 'Mesra' di TMP Kalibata Sebelum di Kedai Pecel

“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads