Febri Diansyah Angkat Bicara Penahanan Putri Chandrawati di Rutan Mabes Polri

Febri Diansyah Angkat Bicara Penahanan Putri Chandrawati di Rutan Mabes Polri

Febri Diansyah angkat bicara soal tuduhan Putri Chandrawathi tembak Brigadir J---Twitter/@febridiansyah

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Putri Chandrawati (PC) menghormati keputusan Polri yang telah menahan istri dari Ferdy Sambo tersebut di rutan Mabes Polri karena terbukti sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penahan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memutuskan berkas tersangka PC dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejaksaaan Agung.

Terkait dengan pernyataan Kapolri, Febri Diansyah angkat bicara penahanan Putri Chandrawati di rutan Mabes Polri.

Jenderal Listyo Sigit kepada pada Jumat 30 Septemebr 2022 mengatakan bahwa hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC.

BACA JUGA:Ajaib! Putri Candrawathi Punya Pintu Khusus di Mabes Polri

BACA JUGA:Aktifitas Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibongkar Warga, Menganggu Kerena Sampai Larut Malam

“Saat ini PC dalam keadaan baik, oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, sodari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum PC mengatakan sangat menghormati keputusan dari Mabes Polri.

“Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan  melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri.

BACA JUGA:Kasus KDRT Lesty Kejora, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Peristiwa: Berawal dari Korban Tahu Perselingkuhan

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Umumkan Penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri, Kondisinya Dinyatakan Sehat

“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” tambahnya.

Febri juga mengatakan bahwa PC adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat serta membesarkan.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: