Putri Candrawathi Mewek, Masuk Pintu 'Doraemaon' Keluar Pakai Jersey Orange
Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-Syaiful Amri -Disway.id
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," jelas Kapolri.
"Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
BACA JUGA:Permohohan Putri Candrawathi Sebelum Masuk Rutan Mabes Polri, ‘Mohon Izin Titipkan Anak Saya’
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.
Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.
Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri," kata dia.
"Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: