PSSI Sanksi PSCS Cilacap Sebesar Rp 65 Juta Akibat Ulah Sporter, Lempar Botol dan Nyalakan Flare

PSSI Sanksi PSCS Cilacap Sebesar Rp 65 Juta Akibat Ulah Sporter, Lempar Botol dan Nyalakan Flare

PSSI sanksi PSCS Cilacap sebesar Rp 65 juta akibat ulah sporter saat pertandingan melawan Gresik United.-pscs-

JAKARTA, DISWAY.ID –  PSSI sanksi PSCS Cilacap sebesar Rp 65 juta akibat ulah sporter saat pertandingan melawan Gresik United.

Saat pertandingan yang dilakukan di Stadion Wijayakusuma, Cilacap, Jumat 23 September 2022 lalu, sporter berulah dengan melempar botol air mineral ke dalam lapangan.

Akibat ulah suporternya, PSCS Cilacap harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan denda sebesar Rp 65 juta.

Suporter PSCS Cilacap yang melakukan pelemparan botol air mineral ke dalam lapangan tersebut berada di tribun utara.

BACA JUGA:Hiu Banteng Berkeliaran di Jalanan Florida Pasca Badai Ian Hebohkan Netizen Amerika

BACA JUGA:Deretan Luka Memar Lesti Kejora KDRT Rizky Billar, Dibanting di Kasur dan Kamar Mandi

Pertandingan PSCS Cilacap vs Gresik United berjalan dengan keras sehingga wasit harus mengeluarkan dua kartu merah, namun berakhir tanpa gol.

Tak hanya itu, suporter lainnya yang berada di tribun selatan juga menyalakan tiga buah flare dan bahkan melemparkannya ke lapangan.

Keputusan Komdis PSSI merujuk kepada pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Keputusan pertama klub PSCS Cilacap dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta suporternya penyalaan flare.

BACA JUGA:Pukulan Telak Buat Fakhri Husaini, Sering Kritisi STY Kini Kena Pecat Persela: Evaluasi Tak Hanya Sekali

BACA JUGA:Duel Klasik Pro Elite Academy U-16 Persija Vs Persib di Partai Final

Sedangkan keputusan kedua klub PSCS Cilacap dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15 juta akibat pelemparan botol air mineral ke dalam lapangan.

Sementara itu, PSCS Cilacap akan memperbaiki kejadian tersebut agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: