Larangan FIFA Soal Pemakaian Gas Air Mata di Sepak Bola, Kok Tetap Ditembakan di Tragedi Kanjuruhan?

Larangan FIFA Soal Pemakaian Gas Air Mata di Sepak Bola, Kok Tetap Ditembakan di Tragedi Kanjuruhan?

Kang Emil mengatakan jangan demi rating TV korbankan sporter, di mana PSSI, PT LIB, dan Host Broadcaster menolak saran Polisi untuk memajukan jadwal pertandingan.--Twitter/@akmalmarhali

JAKARTA, DISWAY.ID - FIFA memiliki aturan dalam peggunaan gas air mata di dunia sepak bola.

Aturan FIFA soal gas air mata ini jadi perbincangan hangat usai terjadinya tragedi Kanjururahan.

Aturan FIFA yang dimaksud ialah melarang adanya gas air mata atau sejenisnya di dalam stadion sepak bola.

Hal ini tertera dalam Pasal 19 FIFA tentang Safety and Security Stadium, tepatnya Poin B yang menerangkan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion.

BACA JUGA:YLBHI Minta Propam Polri dan POM TNI Periksa Aparat di Tragedi Kanjuruhan

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau 'gas pengendali massa' yang boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan FIFA.

Mengapa tetap ditembakan oleh pihak kepolsian di Stadion Kanjuruhan?

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta buka suara soal penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang

Menurut Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Petugas pengamanan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain

BACA JUGA:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Mahfudin Nigara: Salut Buat Bonek

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," ucap Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads