Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Ditempat Terpisah, Kejagung: Sambo di Mako Brimob, Putri di Salemba
![Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Ditempat Terpisah, Kejagung: Sambo di Mako Brimob, Putri di Salemba](https://cms.disway.id/uploads/0c9f450e51d645dd9e53578f116a0a91.jpg)
Ilustrasi: Bripka Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: