Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-Apa!
Jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sembari dikawal ketat, tersangka pembunuhan berencana Brigadir, Ferdy Sambo mengatakan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
Setelah resmi diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tersangka Ferdy Sambo langsung kembali dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dari pantauan Disway.id, kurang lebih 1 jam Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan berkas perkara Tahap II di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Satu Mobil ke Kejagung, Wartawan Protes Dihalangi Ambil Gambar
Mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi otak dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akhirnya keluar pukul 12.57 WIB dengan pengawalan ketat.
Sebelum memasuki kendaraan taktis milik Satuan Brimob, Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan singkatnya.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Ferdy Sambo sebelum masuk ke dalam mobil, Rabu 5 Oktober 2022.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," tambahnya.
BACA JUGA:Detik-detik Ferdy Sambo Cs Dipublikasi, Brigjen Gatot: Semua Tersangka Sehat!
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Sebelum Serahkan ke Kejaksaan, Mabes Polri Pastikan Kesehatan Ferdy Sambo CS Kondisi Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: