Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-Apa!

Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-Apa!

Jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads