Dedi Mulyadi Tak Hadir Sidang Gugatan Cerai, Majelis Hakim Tunda Agenda Mediasi

Dedi Mulyadi Tak Hadir Sidang Gugatan Cerai, Majelis Hakim Tunda Agenda Mediasi

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika--

PURWAKARTA, DISWAY.ID- Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana yang seharusnya agenda mediasi itu hanya dilakukan pemeriksaan identitas karena tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan dan hanya diwakili pengacara. 

Sementara penggugat, Bupati Anne Ratna hadir tanpa didampingi pengacara.  Anne menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi karena tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istri, Gonjang-ganjing Keretakan Rumahtangga Santer Terdengar

BACA JUGA:Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Adapun alasan Dedi Mulyadi tak hadir sidang perdana karena pihaknya belum menerima surat panggilan dalam bentuk fisik. 

"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan,"kata Dedi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Dedi mengaku tetap fokus bekerja untuk rakyat tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai warga negara dengan tetap menghormati proses di Pengadilan Agama Purwakarta. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Nikahi Mojang Purwakarta dan Punya 3 Anak, Bupati Anne Daftarkan Sendiri Gugatan Cerainya

Terkait dengan proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung, Dedi mengaku belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan. Namun ia tetap meminta pengacaranya untuk hadir. 

Dedi menyampaikan kalau dirinya telah menitipkan pesan kepada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik. "Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak," katanya.

Adapun Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: