Dirut LIB Merespons Usai Jadi Tersangka, Inilah Dosa Akhmad Hadian yang Berujung Tewasnya 131 Aremania
Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari tragedi Kanjuruhan-Dok-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus terjadinya tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya merespons.
Tragedi Kanjuruhan telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 131 orang.
Hingga kini, ratusan korban lainnya tengah menjalani perawatan usai menjadi korban kepanikan akibat gas air mata yang ditembakkan aparat pengamanan.
BACA JUGA:Respon Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
Dalam jumpa pers semalam, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Salah satu di antaranya adalah Ditur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penetapan statusnya sebagai tersangka, Akhmad Hadian respons kabar tersebut dan siap menjalani proses hukum.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian Lukita.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Cuma Diancam 5 Tahun Penjara, Pasal Ringan?
BACA JUGA:Daftar 6 Tersangka Tragedi 'Berdarah' Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan 3 Polisi
Ia berharap, peristiwa yang telah mengundang sorotan dunia ini menjadi evaluasi bagi semua pihak untuk penyelenggaraan sepakbola di Indonesia ke depannya.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," jelas Hadian.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan, kesalahan dan pelanggaran yang dibuat oleh PT LIB adalah tidak melakukan verifikasi terkait kelayakan stadion Kanjuruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: